Polres Semarang Ungkap Kasus Pencurian Ponsel Disertai Pembunuhan di Ambarawa

Radio di Ambon, Radio di MalukuSemarang (dutafm) – Kepolisian Resor (Polres) Semarang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencurian di sebuah toko telepon seluler di Kecamatan Ambarawa yang disertai pembunuhan terhadap pemilik usaha. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Korban diketahui bernama Chandra Waskito (25), yang merupakan pemilik toko telepon seluler tempat kejadian perkara. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) dini hari. Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, kasus tersebut bermula dari aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. “Motif tindak pidana tersebut yakni faktor ekonomi yang disertai dengan tindak pidana lainnya,” kata Heru saat menyampaikan keterangan di Kabupaten Semarang, Sabtu. Dua tersangka yang diamankan polisi masing-masing berinisial TI (25), warga Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, dan DPP (20), warga Kecamatan Ambarawa. Heru menjelaskan, kedua tersangka mendatangi toko milik korban pada Kamis dini hari dengan modus hendak membeli telepon seluler. Saat itu, korban berada seorang diri di dalam toko. Namun, kedatangan kedua pelaku ternyata bukan untuk melakukan transaksi. Mereka diduga telah memiliki niat untuk mencuri sejumlah telepon seluler yang berada di dalam toko. Dalam proses menjalankan aksinya, korban diduga mendapatkan kekerasan dari para pelaku. Polisi menduga korban dipukul menggunakan palu pada bagian belakang kepala hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka kemudian melanjutkan aksi pencurian dan membawa sejumlah telepon seluler dari toko tersebut. Tidak berhenti sampai di situ, kedua pelaku kemudian membawa jasad korban menggunakan sebuah mobil. Korban ditempatkan di dalam bagasi kendaraan sebelum dibawa menuju wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan. Sesampainya di wilayah tersebut, korban yang masih berada di dalam bagasi mobil kemudian ditinggalkan di halaman sebuah bangunan yang tidak berpenghuni. Di lokasi yang sama, polisi menemukan puluhan telepon seluler yang diduga merupakan hasil pencurian dari toko korban. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian sekaligus pembunuhan tersebut. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menemukan sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil penjualan telepon seluler hasil curian. Barang bukti tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing tersangka dalam aksi pencurian dan pembunuhan tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Kepolisian memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.